Main Article Content
Abstract
The implementation and institutionalization of democracy with the absence of substantial democratization in the lower level of community does necessarily cause a problem. What it has been becoming a culture and being embraced by people for hundred or even thousand years, would be difficult to be transformed, even though its canalization is in the form of constitution. It may work in the conceptual level yet it may find obstacles in the implementation one. This condition influences the implementation of Village Constitution. The village democracy institutionalization is the focus of this study that covers three forms, they are: the election of village head, the village head election disputes, and term of office of village head. The research method of this study is normative-juridical. The writer initially studied the juridical provisions concerning the three main problems above, and then analyzed the implementation problems in the field. The result of this research showed that the direct election of village heads, village head election disputes done by the regional head, and term of office of the village head office for six (6) years in three periods as it is written on Laws Number. 6 of 2014, causes many problems theoretically as well as philosophically. The result of this study is described descriptively and analytically in the analysis part
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
- M. shohibuddin, “, ‘Pelauang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis’ Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 21 (1)., hlm. 2.,” Masy. J. Sosiol., vol. 21, no. 1, p. 2.
- Muhammad shohibuddin, “Pelauang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis,” J. Sosiol., vol. 21, no. 1.
- Despan Heryansyah. (2017). “Potensi Konflik Pilkada,” Kompas.
- R. Yando and Zakaria. (2005). “Pemulihan Kehidupan Desa dalam UU Nomor 22 Tahun 1999,” in Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, Jakarta: LP3ES, 2005.
- Nimatul Huda (2017). Urgensi Pengaturan Desa dalam UUD N RI Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Unpad, vol. 4.
- A. Hamid S. Attamimi (1990). “Peran Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,” Universitas Indonesia, Jakarta.
- Usep Rana Widjaja (1960). Himpunan Kuliah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Pustaka Star, 1960. Soetardjo Kartohadikoesoemo (1953). Desa. Yogyakarta: Sumur Bandung.
- Bayu Surianingrat (1992). Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
- Rega Felix,(2013). Kedudukan Perangkat Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia,” Universitas Padjajaran, Bandung.
- Ateng Syafrudin and Suprin Naa (2010). Republik Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.
- Jimly Ashhiddiqie (2011). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
- Despan Heryansyah (2017).“Demokrasi Ada Batasnya,” Kompas, 2017.
- Frans Magnis Suseno (2010). “Bung Hatta dan Demokrasi,” Tempo, Jakarta, 2010.
- Putera Astomo, “Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa,” vol. 15, no. 2, 2018
References
M. shohibuddin, “, ‘Pelauang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis’ Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 21 (1)., hlm. 2.,” Masy. J. Sosiol., vol. 21, no. 1, p. 2.
Muhammad shohibuddin, “Pelauang dan Tantangan Undang-Undang Desa dalam Upaya Demokratisasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Desa: Perspektif Agraria Kritis,” J. Sosiol., vol. 21, no. 1.
Despan Heryansyah. (2017). “Potensi Konflik Pilkada,” Kompas.
R. Yando and Zakaria. (2005). “Pemulihan Kehidupan Desa dalam UU Nomor 22 Tahun 1999,” in Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, Jakarta: LP3ES, 2005.
Nimatul Huda (2017). Urgensi Pengaturan Desa dalam UUD N RI Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Unpad, vol. 4.
A. Hamid S. Attamimi (1990). “Peran Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,” Universitas Indonesia, Jakarta.
Usep Rana Widjaja (1960). Himpunan Kuliah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Pustaka Star, 1960. Soetardjo Kartohadikoesoemo (1953). Desa. Yogyakarta: Sumur Bandung.
Bayu Surianingrat (1992). Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Rega Felix,(2013). Kedudukan Perangkat Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia,” Universitas Padjajaran, Bandung.
Ateng Syafrudin and Suprin Naa (2010). Republik Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.
Jimly Ashhiddiqie (2011). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Despan Heryansyah (2017).“Demokrasi Ada Batasnya,” Kompas, 2017.
Frans Magnis Suseno (2010). “Bung Hatta dan Demokrasi,” Tempo, Jakarta, 2010.
Putera Astomo, “Kedudukan dan Pengujian Konstitusionalitas Peraturan Desa,” vol. 15, no. 2, 2018